Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Kepada wartawan, tersangka kasus suap pembangunan ruang perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri itu mengatakan kedatangannya untuk mendengarkan perpanjangan masa tahanannya oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perpanjangan masa tahanan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Latif resmi ditahan KPK setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari 2018. Sehari setelahnya, Abdul Latif bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Abdul Latif berharap KPK lebih masif melakukan pencegahan terhadap korupsi. "Semoga saya orang terakhir yang diciduk KPK," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit menerima sejumlah uang dari Donny terkait dengan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, dan VIP RSUD Damanhuri. Komitmen fee dari Donny diduga 7,5 persen dari nilai proyek atau setara Rp 3,6 miliar.
Pemberian pertama oleh Donny dilakukan pada periode September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian kedua dilakukan pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rp 25 juta.
Saat melakukan OTT, KPK turut mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Rp 65 juta, dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya Rp 35 juta.