Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.

24 Mei 2018 | 16.06 WIB

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait  kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif menarik komitmen fee sebesar 5 sampai 10 persen dari setiap proyek di daerahnya. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Abdul Latif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Terdakwa memberikan arahan agar meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek di daerahnya," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Kresno mengatakan beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati pada Februari 2016, Abdul Latif memberi arahan itu kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Abdul mengarahkan Fauzan agar meminta fee dengan jumlah yang berbeda-beda berdasarkan jenis proyek.

Untuk proyek pembangunan jalan, Abdul meminta jatah 10 persen, sementara untuk pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. "Jumlah fee dihitung dari total nilai proyek dikurangi pajak" kata Kresno.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Abdul menerima hadiah sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. Jaksa mengatakan Donny memberikan suap tersebut karena Abdul telah memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 54 miliar.

Menurut jaksa, Abdul Latif awalnya meminta Donny memberikan fee sebesar 10 persen. Donny menawar menjadi 7,5 persen, Abdul Latif menyetujuinya sehingga total fee menjadi Rp 3,6 miliar.

Setelah mendapat proyek tersebut, Donny memberikan jaminan pembayaran fee dalam bentuk dua lembar bilyet giro. Pencairan giro disepakati dilakukan bertahap, yaitu Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai. Donny kemudian melakukan pencairan tahap pertama pada 30 Mei 2017 dan tahap kedua pada 3 Januari 2018.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus