Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buronan KPK, Ricky Ham Pagawak Ditangkap

Ricky Ham Pagawak ditangkap di Abepura, Papua. Dia akan dibawa ke Jakarta pada Senin besok.

19 Februari 2023 | 17.21 WIB

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. ANTARA/Marius Frisson Yewun
Perbesar
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. ANTARA/Marius Frisson Yewun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri mengatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) berhasil ditangkap. Ricky akan dibawa ke Jakarta pada Senin besok, 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Benar. Silakan komunikasikan ke penyidik KPK,” kata Fakhiri saat dihubungi, Ahad, 19 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga membenarkan penangkapan Ricky.  Ali mengatakan RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, dan saat ini sedang ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Papua.

“Betul ya, DPO KPK yang dimaksud sudah ditangkap. Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Ali Fikri. 

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa Ricky rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Senin besok, 20 Februari 2023.  

"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan Tindak pidana korupsi." Ujar Firli dalam keterangan tertulis. 

Ricky sempat kabur ke Papua Nugini

KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.  Politikus Partai Demokrat itu menjadi buronan karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.

KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada 22 Juli lalu.

Kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan bahwa Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, mereka adalah:

1. Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang.
2. Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang
3. Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. 

Mereka menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapatkan paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Membramo Tengah. 

Setelah anggaran proyek itu disetujui dalam APBD Kabupaten Membramo Tengah, Ricky Ham Pagawak kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan proyek-proyek tersebut.

Simon disebut mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky Ham Pagawak pada Jumat, 23 Desember 2022. Saat penetapan tersangka, Ali menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Ricky. 

"Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.

Ricky Ham Pagawak menjadi kepala daerah asal Papua kedua yang ditangkap oleh KPK dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya KPK juga telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus