Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Cara Membuat Laporan LHKASN, Ternyata Setiap ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. Bagaimana cara pengisiannya?

19 September 2022 | 06.01 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.  Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS diwajibkan melapor harta kekayaannya secara bertahap. Dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV, dan V. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari situs resmi rbkunwas.menpan.go.id, LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PANRB dengan nama formulir LHKASN. Formulir dapat diunduh di situs menpan.go.id versi pdf atau excel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya, terdapat lima hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN. Antara lain data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga memuat data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Sementara daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN, artinya penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan, yakni pengeluaran dalam satu tahun baik bersifat rutin maupun yang tidak rutin. 

Berikut ini tata cara pengisian LHKASN melalui sistem SIHARKA:

  1. Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  2. Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
  3. Ubah password sesuai kehendak masing-masing
  4. Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. 

HARIS SETYAWAN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus