Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT 01/RW 01, Gang Jati, Mampang Prapatan, Kamso Badrudin, tidak percaya seseorang berinisial AS yang pernah menjadi warga di permukiman tersebut memiliki mobil Jeep Wrangler Rubicon. Rafael Alun Trisambodo, ayahanda pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menyebut bahwa mobil mewah itu milik penduduk dengan alamat di Mampang Prapatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya baru dengar kalau dia pemilik mobil Rubicon tersebut. Kayaknya gak mungkin banget dan gak tahu kalau identitasnya dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamso menambahkan, AS dikenal baik dan ramah ke semua orang, namun tidak pernah menceritakan kepemilikan mobil mewah tersebut. "Sekarang udah enggak bisa dihubungi lagi nomor teleponnya. Menurut keterangan terakhirnya, dia tinggal di daerah Cipinang, Jakarta Timur," katanya seperti dikutip dari Antara.
Pak RT berusia 49 tahun itu mengemukakan, sejumlah orang penting pernah mendatangi rumahnya, yakni perusahaan kredit mobil, KPK dan Kementerian Keuangan. Sedangkan pihak yang mendatangi kontrakan AS hanya media saja pada Kamis ini.
Kamso menuturkan, kehidupan AS terbilang susah secara ekonomi. AS sering menceritakan roda kehidupannya dan memakai motor tua untuk kegiatan sehari-harinya. Terlebih, AS mengontrak sendiri dari sekitar tahun 2006 hingga 2008. Menurut Kamso, saat itu harga kontrakan per bulan masih Rp400 ribu-an.
Sayangnya, kata Kamso, ketika meninggalkan kontrakannya, AS tidak mengabari. Namun AS masih berkomunikasi dengan Ketua RT ketika ada jatah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah dirinya pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang dibawa anaknya, Mario Dandy Satrio, saat melakukan tindak kekerasan.
Kepada KPK, Rafael mengaku Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya. "Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael Alun). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Pahala mengatakan, KPK awalnya menelusuri identitas pemilik Jeep Rubicon tersebut melalui pelat nomor kendaraan itu. Namun, penelusuran tersebut membawa tim KPK ke alamat yang terletak di salah satu gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, Rafael mengaku membeli mobil tersebut dari pemilik yang namanya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon itu dan menjualnya kepada sang kakak.
Kemenkeu bentuk tim khusus periksa Rafael Alun
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh membentuk tiga tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo alias RAT. "Yang pertama adalah tim eksaminasi, kedua tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan dan ketiga tim investigasi," kata Awan saat konferensi pers, Rabu 1 Maret 2023.
Awan menjelaskan, tim eksaminasi akan bertugas melakukan pemeriksaan laporan kekaayan RAT yang telah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selanjutnya, tim akan melakukan investigasi dugaan adanya fraud. "Nah kita buat tim ini untuk mempercepat proses juga lebih fokus terhadap isunya," kata Awan.
Awan mengatakan, dalam pelaksanaan pemeriksaan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya untuk mendalami harta yang belum laporkan. "Dan juga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait mendalami informasi yang terkait dengan transaksi keuangan," kata Awan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kementerian Keuangan adalah institusi yang menjaga dan mengelola keuangan negara, makanya perlu dikelola secara proper. "Perilaku pegawainya pun harus baik," kata Suahasil.
Suahasil mengatakan segala temuan dari hasil pemeriksaan tersebut akan dipertanggungjawabkan RAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya ingin menyampaikan sekali lagi, bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN khususnya di Kementerian Keuangan," katanya.
Pilihan Editor: Belum Usai Rafael Alun, Kini Muncul Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicap Hedon
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.