Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

CFD Semarak, 1.000 Bunga Aster Dibagi Supaya KPK Tak Mati

Setelah bagi-bagi bunga di CFD, para pegawai KPK akan berjalan menuju kantor mereka untuik menutup gedung dengan kain hitam.

8 September 2019 | 08.30 WIB

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK dengan membagikan 1.000 bunga Aster di loaksi CFD atau Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad, 8 September 2019. M. Rosseno Aji/TEMPO
Perbesar
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK dengan membagikan 1.000 bunga Aster di loaksi CFD atau Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad, 8 September 2019. M. Rosseno Aji/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membagikan 1.000 tangkai bunga Aster kepada peserta CFD (Car Free Day) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pagi ini, Ahad, 8 September 2019.

Unjuk rasa tersebut  digelar untuk mencari dukungan masyarakat agar menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan bakal melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami seluruh pegawai KPK akan membagikan lebih dari seribu tangkai bunga kepada masyarakat," kata pegawai KPK Zulfadhli ddi loaksi CFD.

Menurut Zul, acara bagi-bagi bunga sekaligus mendorong Presiden Joko Widodo agar tidak menyetujui revisi UU KPK usulan DPR. Dia menilai sejumlah poin perubahan UU KPK akan membuat KPK tak bertaji.

Pembagian bunga Aster, dia melanjutkan, sekaligus sebagai tanda duka. Pamflet bertuliskan 'Tolong' dan 'Jokowi Setuju Revisi UU KPK=KPK Mati' pun disebar.

Setelah bagi-bagi bunga di CFD, para pegawai tadi akan berjalan menuju kantor mereka, Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, mereka akan menutup sebagian Gedung KPK dengan kain hitam sebagai simbol berkabung.

Berdasarkan kajian KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi, ada 9 poin perubahan aturah dalam UU KPK yang akan melemahkan kinerja KPK, seperti perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.

ROSSENO AJI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus