Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau biasa dikenal dengan Daeng Azis, hari ini. Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik. "Hari ini, tepatnya pukul 12.45, Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap Daeng Azis di sebuah kos-kosan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Jumat, 26 Februari 2016.
Daniel mengatakan Azis ditangkap tanpa perlawanan. "Azis dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," katanya.
Daniel menjelaskan, bukan polisi yang menyimpulkan penggunaan listrik itu salah, tapi pihak PLN yang melakukannya. Menurut Daniel, sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan dari PLN untuk mengecek soal kasus pencurian listrik. "Ahli yang memeriksa mengatakan penggunaan listrik di kafe Daeng Azis tidak sah," tutur Daniel.
Berita Terbaru: Penggusuran Kalijodo
Selama penyelidikan itu, PLN beserta anggota Polres Jakarta Utara didampingi ketua RT, RW, lurah, serta camat ikut mengecek listrik di kafe milik Daeng Azis. "Saat pengecekan di rumah Daeng Azis, jelas ada cangklongan atau kaitan listrik. Itulah yang dikatakan pencurian listrik," ucapnya dengan tegas.
Menurut Daniel, Azis hanya mendaftarkan penggunaan listrik 5.500 watt. Namun, menurut PLN, jumlah listrik sebesar tidak akan sanggup menghidupi Kafe Intan yang besar. "Ada dua rumah yang dipakaikan listrik curian. Intan ini ada dua. Jadi ada Intan rumah induk pertama, sama satu lagi gudang, dan gudang jadi tempat untuk lari, sembunyi, atau apalah," ujarnya.
Kini Abdul Azis sedang diperiksa oleh Polres Jakarta Utara. "Setelah 24 jam atau setelah BAP (berita acara pemeriksaan) selesai, kita akan gelar. Kita akan putuskan yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Daniel.
ARIEF HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini