Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Daeng Azis Diduga Curi Listrik, Negara Rugi Rp 500 Juta

Kerugian itu muncul akibat penggunaan listrik secara ilegal selama satu tahun.

26 Februari 2016 | 16.37 WIB

Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016.  ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Listrik Negara mengklaim telah mengalami kerugian Rp 500 juta akibat pencurian listrik yang diduga dilakukan Abdul Azis alias Daeng Azis. "Itu angka yang kami dapat secara resmi dari PLN," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Jumat, 26 Februari 2016.

Daniel menjelaskan, kerugian itu untuk durasi satu tahun. "Kami akan tanya, sejak kapan dia menggunakan listrik secara ilegal," ucapnya. Menurut Daniel, PLN akan terus berkoordinasi dengan polisi untuk mengetahui berapa lama dan total kerugian negara akibat pencurian listrik itu.

Berita Terbaru: Penggusuran Kalijodo

Daniel menuturkan Azis memiliki kafe di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe itu memang memiliki sambungan listrik secara resmi dengan kapasitas 5.500 watt. Namun daya yang dipergunakan melebihi kapasitas, karena Azis menggunakan perlengkapan elektronik yang membutuhkan daya besar, seperti pendingin ruangan. "Justru yang dicangklong itu yang menghidupi AC dan segala macam. Di situlah pencurian listriknya," ujar Daniel.

Baca: Daeng Azis Ditangkap Polisi karena Curi Listrik di Kalijodo

Kini Abdul Azis sedang diperiksa oleh Polres Jakarta Utara. "Setelah 24 jam atau setelah pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan) selesai, kami akan putuskan yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Daniel.

Siang ini, Polres Jakarta Utara Azis di sebuah tempat kos-kosan di Jakarta Utara. "Ditangkap sekitar pukul 12.45 WIB," tutur Daniel. Azis dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

ARIEF HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus