Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Daeng Azis Diperiksa Hari Ini untuk Perkara Prostitusi

Pengacara Daeng Azis memastikan kliennya akan diperiksa Selasa pagi.

8 Maret 2016 | 11.02 WIB

Daeng Azis dipindah dari ruang penyidik ke ruang tahanan didampingi keluarga di Polres Metro Jakarta Utara,  27 Februari 2016. TEMPO/Abdul Azis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Daeng Azis dipindah dari ruang penyidik ke ruang tahanan didampingi keluarga di Polres Metro Jakarta Utara, 27 Februari 2016. TEMPO/Abdul Azis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi pada Selasa, 8 Maret 2016. "Besok jam 10 diperiksa lagi dengan kasus yang sama dari Polda Metro," katanya di Markas Polda Metro Jaya Senin, 7 Maret 2016. Rencananya, pemeriksaan dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata Razman, Daeng Azis baru satu kali diperiksa untuk kasus prostitusi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Jakarta Utara, tempat Daeng Azis ditahan. "Pihak polda yang datang memeriksa ke sana," ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus pencurian listrik, Razman mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan diberikan melalui Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada hari ini. "Tadi saya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Jakarta Utara," kata Razman.

Beberapa pertimbangan menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan ini. Menurut Razman, Daeng Azis dianggap seorang tokoh yang memiliki pengikut di Kalijodo. Razman mengatakan, pada saat penggusuran, ia tidak mau ada benturan antara kepolisian dan pengikut Daeng Azis. "Ketika (Daeng) ditahan, saya beri pemahaman kepada Daeng jangan sampai Daeng mengerahkan anak buah dan terjadi benturan di lapangan," kata Razman. 

Daeng Azis, tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 25 Februari lalu atas dugaan pencurian listrik. Azis ditangkap tanpa perlawanan dan terancam dikenai Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

ARKHELAUS W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Widiarsi Agustina

Widiarsi Agustina

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus