Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 24 Mei 2016. Azis, yang akrab disapa Daeng Azis, tak didampingi pengacara.
Jaksa penuntut umum membantu Azis mencarikan saksi yang ia ajukan dalam persidangan. Ada empat nama yang disebut Azis sebagai saksi yang meringankan dirinya. Di kertas yang ditunjukkan jaksa, ada nama Ari, Yanto yang merupakan suami dari Rini, Sanai, dan Wely dari PLN.
Namun jaksa mengaku kesulitan menemukan mereka. "Identitas dan alamat saksi yang diajukan terdakwa tidak jelas," kata Melda Siagian dalam persidangan.
Hakim pun meminta Azis melengkapi identitas para saksi tersebut. Azis menjelaskan bahwa ia tak tahu keberadaan mereka setelah kawasan Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar pada akhir Februari lalu.
"Welly itu hanya informasi yang saya terima. Begitu Kalijodo selesai, saya juga tidak paham di mana keberadaannya, Yang Mulia," ucap Azis.
Ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa bila Azis menghendaki saksi, ia perlu memberikan identitas lengkap kepada penuntut umum.
Azis mengatakan bahwa saksi bernama Sanai adalah kasir di Intan Bar. Sanai bernama lengkap Dedi Gunawan. "Saya baru tahu nama lengkapnya setelah diperiksa di kantor polisi. Sehari-hari, ia dipanggil Sanai," ujarnya.
Hari ini jaksa menghadirkan dua saksi dari hasil penyidikan polisi, yaitu manajer operasional kafe Kingstar Semilir Ali Rusdi, 46 tahun, dan manajer PLN area Pademangan, A. Rasyid Naja, 48 tahun.
Abdul Azis merupakan pengusaha di kawasan hiburan malam Kalijodo. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Azis diduga memakai listrik secara ilegal di tempat bisnisnya, Intan Bar, di kawasan Kalijodo.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini