Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmat membantah adanya daftar nama terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini. "Belum benar," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.
Hari ini beredar daftar 16 nama terpidana mati kasus narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Sebanyak 16 nama itu disebutkan akan menjalani eksekusi mati pada 2016. Dari 16 nama itu, tercantum nama Freddy Budiman dan 10 warga negara asing.
"Kami belum menentukan siapa-siapa yang akan dieksekusi dan belum menentukan kapan eksekusi dilakukan. Freedy itu masih PK," tuturnya.
Noor Rochmat menuturkan Kejaksaan masih mempertimbangkan banyak hal terkait dengan penetapan eksekusi ini, meski ada beberapa pihak yang mengklaim bersiap sebagai eksekutor. "Bagaimanapun, kami yang memberi data, kami yang akan mengeksekusi. Meskipun ada bantuan mereka (regu tembak), tetap kami yang menentukan waktunya," ujarnya.
Noor juga menjelaskan, dalam menentukan siapa saja yang akan dieksekusi, perlu ada seleksi secara yuridis dan kesiapan. Kendati demikian, ia memberi sinyal bahwa eksekusi mati akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo pernah menyatakan eksekusi mati terpidana narkoba gelombang III akan segera dilakukan. Selain itu, Prasetyo sempat menyatakan Nusakambangan menjadi tempat ideal untuk melaksanakan eksekusi mati, meski ia juga belum menegaskan kapan waktu pelaksanaannya.
INGE KLARA SAFITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini