Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabar tentang putusan Pengadilan Perikanan Kota Ambon itu membuat merah telinga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Senin pekan lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta kepada nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee. Padahal Susi hakulyakin kapal berbendera Panama itu menjadi bagian dari komplotan pencuri ikan di laut Indonesia. "Semestinya MV Hai Fa ditenggelamkan atau disita untuk negara," kata Susi, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo