Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dibentuk Atas Arahan Luhut, Satgas Polusi Polda Metro Jaya Periksa Dua Pabrik

Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya memeriksa dua pabrik di Tangerang

7 September 2023 | 21.43 WIB

Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Komisaris Besar Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Foto: TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Perbesar
Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Komisaris Besar Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Foto: TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Satgas ini diketuai oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nurcholis mengatakan usai dibentuk pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat pabrik di Kota Tangerang. Dua pabrik di antaranya menggunakan batu bara untuk operasionalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin kebetulan sudah melakukan pemeriksaan empat pabrik. Karena keterbatasan waktu, baru dua yang kami periksa dan sisanya dilanjutkan oleh satgas yang ada di polres kemarin," kata Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023.

Nurcholis menuturkan pihaknya mengambil sampel hasil pembakaran batu bara di dua pabrik tersebut dan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Puslabfor.

"Kami tidak punya alat. Alat itu yang miliki hanya KLH dan Puslabfor untuk menguji polutan yang dikeluarkan cerobong asap dari pabrik tersebut," ucap dia.

Satgas polusi udara tersebut dibentuk menyusul buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. "Nantinya, pihaknya bakal melakukan sidak di pabrik hingga melakukan uji emisi," katanya.

Sebelumnya Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan satgas ini atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 5 September 2023.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, latar belakang pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Suyudi Ario Seto.

Satgas ini akan membawahi tujuh subsatgas, yaitu Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, Subsatgas Kewilayahan.

Nurcholis mengatakan pihaknya memerlukan langkah-langkah yang konkret untuk mencari tahu penyebab polusi udara yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya serta memitigasi dampaknya. “Salah satunya kami lakukan sidak, sidak di pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

NINDA DWI RAMADHANI

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus