Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diduga Bentuk Pasukan Rajawali, Koalisi: BIN Melampaui Kewenangan Undang-undang

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menduga Pasukan Rajawali merupakan bentukan bentukan Badan Intelijen Negara (BIN).

14 September 2020 | 08.53 WIB

Suasana swab test dan rapid test COVID-19 secara massal di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Badan Intelijen negara (BIN) bekerja sama dengan Kemenkes menggelar swab tes dan rapid test untuk memetakan kondisi kesehatan pegawai KPU dan Wartawan yang berada di zona merah sekaligus sebagai upaya pencegahan COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana swab test dan rapid test COVID-19 secara massal di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Badan Intelijen negara (BIN) bekerja sama dengan Kemenkes menggelar swab tes dan rapid test untuk memetakan kondisi kesehatan pegawai KPU dan Wartawan yang berada di zona merah sekaligus sebagai upaya pencegahan COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menduga Pasukan Rajawali merupakan bentukan bentukan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satu perwakilan koalisi, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan BIN tidak memiliki wewenang untuk membentuk pasukan khusus bersenjata. Ia merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BIN telah melampaui kewenangan," ucap Nelson melalui keterangan tertulis pada Ahad, 13 September 2020. Alhasil, koalisi menilai tidak tepat jika BIN membentuk pasukan khusus bersenjata layaknya TNI atau Polri.

Selain itu, koalisi juga mempertanyakan apakah lembaga intelijen itu sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo atau belum ihwal Pasukan Rajawali itu.

"Dan jika memang BIN membentuk pasukan, dalam konteks atau kegiatan apa? Mengingat dalam kegiatan keamanan sudah ada Polri, dalam kegiatan pertahanan sudah ada TNI, lalu terorisme sudah ada BNPT," ucap Nelson.

Nelson juga mengkhawatirkan jika nantinya Pasukan Rajawali akan bertindak sewenang-wenang dan bukan tidak mungkin menambah daftar panjang pelanggaran HAM negara melalui pembunuhan di luar proses hukum.

Koalisi Reformasi Sektor Kemanan pun mendesak Jokowi, serta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membubarkan pasukan khusus bersenjata tersebut jika benar bahwa itu adalah bentukan BIN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus