Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menduga Pasukan Rajawali merupakan bentukan bentukan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu perwakilan koalisi, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan BIN tidak memiliki wewenang untuk membentuk pasukan khusus bersenjata. Ia merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"BIN telah melampaui kewenangan," ucap Nelson melalui keterangan tertulis pada Ahad, 13 September 2020. Alhasil, koalisi menilai tidak tepat jika BIN membentuk pasukan khusus bersenjata layaknya TNI atau Polri.
Selain itu, koalisi juga mempertanyakan apakah lembaga intelijen itu sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo atau belum ihwal Pasukan Rajawali itu.
"Dan jika memang BIN membentuk pasukan, dalam konteks atau kegiatan apa? Mengingat dalam kegiatan keamanan sudah ada Polri, dalam kegiatan pertahanan sudah ada TNI, lalu terorisme sudah ada BNPT," ucap Nelson.
Nelson juga mengkhawatirkan jika nantinya Pasukan Rajawali akan bertindak sewenang-wenang dan bukan tidak mungkin menambah daftar panjang pelanggaran HAM negara melalui pembunuhan di luar proses hukum.
Koalisi Reformasi Sektor Kemanan pun mendesak Jokowi, serta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membubarkan pasukan khusus bersenjata tersebut jika benar bahwa itu adalah bentukan BIN.