Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika, Roy Suryo, meminta agar institusi kepolisian tidak perlu tunduk atau memproses laporan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi terhadap pernyataannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pemilik akun Fufufafa. Menurut Roy, laporan tersebut tak perlu dianggap serius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masa institusi negara mau tunduk dengan gerombolan tidak jelas itu?” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 07 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy juga mempertanyakan apakah kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, telah memproses laporan kelompok yang menamakan diri sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi tersebut. Seminggu pasca-dilaporkan ke Bareskrim, Roy menyatakan dirinya belum juga mendapatkan panggilan dari kepolisian.
“Belum sama sekali. Memangnya mereka sudah di-BAP? Prosedurnya mereka di-BAP dulu. Saksi dipanggil, ahli dimintai keterangan. Terduga fufufafa itu dipanggil dulu untuk dikonfirmasi,” ucap dia.
Roy Suryo dilaporkan oleh komunitas Pasbata ke Bareskrim Polri pada 27 September 2024. Pelapor menuding Roy telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong tentang wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai pemilik akun Fufufafa.
Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan pernyataan Roy Suryo yang disampaikan dalam sejumlah podcast itu telah mengundang kegaduhan di masyarakat. Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.
Pilihan Editor: Kapolres Boyolali Dimakamkan di Depok, Anggota Gelar Salat Gaib