Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan: Maaf Ya, Enggak Boleh Komentar Dulu

Karen Agustiawan tengah menjalani pemeriksaan dugaan korupsi LNG Pertamina. Ia belum memberikan komentar atas pemeriksaannya hari ini.

19 September 2023 | 15.35 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, selasa, 19 September 2023. Karen Agustiawan, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk segera meningkatkan status hukumnya lebih lanjut untuk dilakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, selasa, 19 September 2023. Karen Agustiawan, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk segera meningkatkan status hukumnya lebih lanjut untuk dilakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa, 19 September 2023. Karen akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Benar, pihak terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekitar pukul 14.00 WIB, Karen terlihat memasuki Gedung KPK. Eks Dirut Pertamina itu berkali-kali melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan sembari memasuki ruangan.

“Maaf ya, enggak boleh komentar dulu boleh enggak ya. Permisi. Makasih ya,” kata Karen sembari tersenyum, melakukan gestur permintaan maaf.

Diketahui, kasus Karen ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. 

Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Meski demikian dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.

BAGUS PRIBADI | ANTARA

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus