Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Direktur Aquamarine Divindo Yunus Nafik Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan untuk Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik dalam kasus suap panitera PN Jaksel.

22 Januari 2018 | 16.42 WIB

General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection, Rachmadi Permana (kedua kanan) bersama Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (kiri) digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, 22 Agustus 2017. Penyidik KPK berhasil menangkap kedua petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection di Surabaya dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection, Rachmadi Permana (kedua kanan) bersama Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (kiri) digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, 22 Agustus 2017. Penyidik KPK berhasil menangkap kedua petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection di Surabaya dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara untuk Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik. Hakim menyatakan Yunus Nafik terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mengadili saudara Yunus Nafik tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Rustiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. "Saudara terbukti dalam dakwaan primer," kata Rustiono.

Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Yunus Nafik dengan pidana 3,5 tahun penjara. Yunus didakwa bersama dengan Akhmad Zaini menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Selain itu, jaksa menuntut uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2017. KPK menangkap Akhmad Zaini dan Tarmizi.

Yunus Nafik, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima vonis yang diberikan hakim. "Kami terima," kata Yunus. Sementara itu, jaksa KPK masih akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut selama sepekan.

 

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus