Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menanggapi kabar direktur utama atau dirutnya Ira Puspadewi menjadi tersangka kasus rasuah. Ia diduga terjerat kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengatakan pihaknya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam menjalankan bisnis, lanjut Shelvy, ASDP berkomitmen mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance. Ia juga menyebut ASDP menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam seluruh kegiatan operasional.
"Kami meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Shelvy. "Kami memastikan kepentingan umum serta pelayanan prima pada penyeberangan dan pelabuhan akan tetap terjaga."
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022. Ia menyebut ada empat tersangka yang ditetapkan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Ia mengatakan tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan seorang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai nama-nama tersebut, Tessa mengaku belum mengetahuinya. "Saya tidak dapat info nama lengkap selain inisial yang diberikan oleh Penyidik," kata Tessa saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad.
Tempo berupaya mengonfirmasi nama-nama tersangka tersebut kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Namun, ia belum merespons hingga berita ini ditulis.