Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dirut ASDP Dikabarkan jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Manajemen

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menanggapi kabar dirutnya Ira Puspadewi menjadi tersangka dugaan korupsi proses PT Jembatan Nusantara

19 Agustus 2024 | 13.13 WIB

Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry. Dok Pribadi
Perbesar
Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry. Dok Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menanggapi kabar direktur utama atau dirutnya Ira Puspadewi menjadi tersangka kasus rasuah. Ia diduga terjerat kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengatakan pihaknya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menjalankan bisnis, lanjut Shelvy, ASDP berkomitmen mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance. Ia juga menyebut ASDP menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam seluruh kegiatan operasional. 

"Kami meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Shelvy. "Kami memastikan kepentingan umum serta pelayanan prima pada penyeberangan dan pelabuhan akan tetap terjaga."

Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022.  Ia menyebut ada empat tersangka yang ditetapkan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Ia mengatakan tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan seorang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Ketika dikonfirmasi kembali mengenai nama-nama tersebut, Tessa mengaku belum mengetahuinya. "Saya tidak dapat info nama lengkap selain inisial yang diberikan oleh Penyidik," kata Tessa saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad.

Tempo berupaya mengonfirmasi nama-nama tersangka tersebut kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Namun, ia belum merespons hingga berita ini ditulis.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus