Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.

6 Februari 2024 | 18.24 WIB

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna kembali buka suara atas dugaan pencucian uang yang melibatkan selebritas Raffi Ahmad.

"Hingga saat ini kami temukan ada 22 perusahaan terafiliasi dengan RANS atau Raffi Ahmad," kata Hanifa saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi bantahan Raffi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, kemarin. Hanifa mengklaim NCW sedang mengusut 22 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari sejumlah koruptor. Dengan demikian, puluhan perusahaan itu diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Lagi kami dalami. Enggak mau asal tuduh. Kami review, kami lihat prosesnya, tempus dan locusnya. Kalau sesuai, kami teruskan," ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanifa juga menanggapi tantangan Hotman Paris untuk membuktikan keterlibatan Raffi Ahmad dalam pencucian uang hasil korupsi para koruptor. Dia mengaku tak ambil pusing soal tantangan Hotman itu. 

"Dalam proses hukum, tidak ada tantang menantang. Enggak ada debat mendebat. Hukum itu kan mencari kebenaran dan dibuktikan. Jika memang dugaan ini mengarah ke TPPU, cukup saksi, bisa disampaikan ke aparat penegak hukum. Untuk apa berdebat?" ucapnya. 

Hanifa juga minta akun TikTok yang mengatasnamakan dirinya segera ditutup. Akun tersebut menyebarkan konten hoax atas sikapnya terhadap kasus ini. Dia memperingatkan admin akun tersebut  agar segera menutupnya. "Kalau enggak, nanti kami lakukan proses hukum," ucapnya. 

Sebelumnya, Raffi Ahmad membantah pernyataan National Corruption Watch (NCW) yang menuduhnya terlibat pencucian uang. "Hal itu tidak benar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Raffi, klarifikasi ini bertujuan mempertegas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat serta klien yang mempertanyakan isu tersebut. "Kalau berita yang menyesatkan jangan lah. Tapi memang tidak ini benar," tuturnya.

Raffi ingin menjaga kredibilitas dirinya dan perusahaan yang sedang dibangun, agar dapat berjalan lancar. Dia menyebut semua tuduhan NCW sama sekali tidak berdasar.

Dia mengatakan, jika memang memiliki bukti silakan adukan kasus ini ke pihak berwajib. "Saya dituduh melakukan pencucian uang, membuka kasino, judi online, itu semua tidak benar," katanya.

Raffi Ahmad mengklaim semua materi yang dihasilkan selama ini merupakan hasil kerja keras 25 tahun menjadi artis dan ditambah beberapa tahun ini ia mendirikan sejumlah usaha.

"Saya kerja dari usia 13 tahun. Sampai detik ini uangnya ditabung. Dalam enam tahun terakhir mendirikan perusahaan," ujarnya.

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris Hutapea, turut menantang National Corruption Watch (NCW) yang diduga pertama kali menyebarkan isu kliennya terlibat pencucian uang. Dia meminta agar NCW dapat membuktikan tudingannya."Kalau memang ada buktinya, itu orang pasti udah lapor ke KPK atau ke mana. Berkoar-koar aja berani," ujar Hotman.

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus