Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu agar terdakwa menempuh pilihan hukum selanjutnya, yaitu banding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rafael Alun sempat menghampiri penasihat hukum dan mengkonsultasikan pilihan hukum yang akan ditempuh. "Saya akan pikir-pikir," kata Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Senin 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mendengar pernyataan Rafael, Ketua Hakim Suparman Nyompa mengatakan, waktu yang diberikan kepada Rafael Alun untuk pikir-pikir adalah satu minggu terhitung vonis dibacakan. "Baik, saudara masih pikir-pikir dulu, maka tenggaat waktu terhitung mulai hari ini. Maka, vonis dinyatakan belum berkekuatan hukum," kata Suparman Nyompa.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Eks Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan.
Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibuat.
Hal yang memberatkan
Majelis Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi dan yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
Dakwaan terhadap Rafael Alun
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, itu juga disebut melakukan TPPU pada periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Jaksa KPK juga menyebut Rafael melakukan TPPU pada periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, dan 937.000 dollar AS.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara