Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam vonis perkara suap yang menjadikannya terdakwa. Dia memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” kata Azis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sama dengan Azis, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir. “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Baca: Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut Selama 4 Tahun