Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding

Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain.

17 Februari 2022 | 12.54 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam vonis perkara suap yang menjadikannya terdakwa. Dia memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” kata Azis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sama dengan Azis, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir. “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Suap itu diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca: Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut Selama 4 Tahun

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus