Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

DPR Setujui Penyusunan RUU MLA Indonesia dengan Rusia

DPR menyetujui pembuatan RUU Perjanjian Indonesia-RUsia

6 September 2021 | 13.03 WIB

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Indonesia-Rusia soal Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Persetujuan itu diumumkan melalui rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri pada hari ini, 6 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rapat panja (panitia kerja) ini selanjutnya telah menyetujui secara keseluruhan isi dari naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk kemudian dapat disahkan dan ditandatangani," ujar salah satu anggota panja, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, yang disiarkan secara daring pada Senin, 6 September 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut positif pengesahan tersebut. Ia berharap, nantinya dengan UU ini, kerja sama dalam penanggulangan dan penuntasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional bisa berjalan efektif. 

"Seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang. Dengan adanya perjanjian ini hubungan kerja sama antar dua negara dalam penegakkan hukum akan meningkat dengan landasan hukum yang semakin kokoh," kata Yasonna. 

Fraksi-fraksi lainnya juga turut menyetujui pengesahan RUU Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini. 

Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara kedua negara memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus