Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus siap menghadapi gelombang gugatan praperadilan sebagai efek putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan lembaganya akan menambah personel biro hukum.
"Rencananya iya, lihat kebutuhan ke depan," ujar Johan Budi melalui pesan pendek, Rabu, 29 April 2015. Namun dia belum bisa memprediksi jumlah orang yang dibutuhkan untuk ditempatkan di biro hukum.
Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. "Ini jauh dari ideal," kata Johan.
Saat menghadapi gelombang gugatan praperadilan efek putusan hakim Sarpin Rizaldi, KPK memperbantukan para penuntut umum.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah.
Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77a KUHAP bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagai penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Menurut Mahkamah, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.
LINDA TRIANITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini