Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengakui bersalah menerima suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan gratifikasi. Dia berujar menerima Sin$ 15 ribu dari pengurusan PAW dan gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua.
"Dengan penuh kesadaran, saya mengakui bersalah telah menerima uang," kata Wahyu saat membacakan pleidoi melalui telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Wahyu meminta maaf karena perbuatan itu. Ia mengatakan telah kooperatif selama proses hukum yang dijalaninya. Ia mengklaim tak berusaha menutup-nutupi perbuatannya. Ia juga mengembalikan uang sebanyak Sin$ 15 ribu serta Rp 500 juta melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ihwal sisa uang suap PAW sebanyak Sin$ 38.350, Wahyu mengaku tak pernah menerimanya. Sebab, uang itu masih disimpan Agustiani Tio Fredelina, orang yang didakwa menjadi perantara suap untuk Wahyu.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu 8 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menuturkan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini