Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eksepsi Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba Ditolak

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap, Merry Purba.

28 Januari 2019 | 13.55 WIB

Terdakwa Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Merry, menerima suap 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa pengusaha Tamin Sukardi, dalam dugaan korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama terkait mempengaruhi putusan perkara korupsi untuk diadili di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Merry, menerima suap 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa pengusaha Tamin Sukardi, dalam dugaan korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama terkait mempengaruhi putusan perkara korupsi untuk diadili di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap, Merry Purba. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan nota keberatan terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Merry, yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Kasus itu adalah perkara korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam eksepsinya Merry Purba membantah semua dakwaan jaksa. Merry melalui pengacaranya, Effendy Loth Simanjuntak menyatakan dakwaan itu hanya berdasarkan satu alat bukti, yakni saksi panitera pengganti PN Medan Helpandi yang mengaku memberikan uang kepada Merry melalui sopirnya.

Effendi juga menyebut mobil Rush milik suami Merry tidak pernah digunakan untuk mengambil uang SGD 150 ribu seperti yang didakwakan jaksa. Dia mengatakan mobil itu dalam waktu yang sama digunakan untuk acara wisuda saudara suami Merry.

Hakim menilai keberatan yang disampaikan Merry Purba itu telah memasuki pokok perkara. Sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam sidang proses persidangan. Hakim juga menilai surat dakwaan Merry telah menguraikan dengan cermat dan jelas, termasuk soal penggunaan mobil Rush milik suaminya untuk mengambil uang 150 ribu dolar. "Eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," kata Syaifudin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus