Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Tersangka Suap 'Ratu Kecantikan' Hakim Merry Purba

Bekas hakim adhoc Merry Purba ditangkap melalui operasi tangkap tangan akhir Agustus 2018.

21 September 2018 | 12.45 WIB

Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, tertunduk setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Merry, yang keluar dengan berompi tahanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, tertunduk setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Merry, yang keluar dengan berompi tahanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka hakim adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba dalam kasus suap hakim PN Medan. Merry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara penyuap, Hadi Setiawan. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk HS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 21 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Merry yang diberi kode “ratu kecantikan”, oleh orang-orang yang terlibat dalam kasus itu merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Negara 2 dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi. KPK menduga Merry menerima suap sebanyak Sin$280 dari Tamin untuk mempengaruhi putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang pembacaan putusan Tamin pada 27 Agustus 2018, Merry berpendapat berbeda (dissenting opinion). Dia menyatakan Tamin tak terbukti bersalah dalam penjualan aset negara senilai Rp132 miliar. Sedangkan dua hakim lainnya menyatakan Tamin bersalah dan menghukumnya 6 tahun penjara.

KPK menangkap Merry dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Medan pada akhir Agustus lalu. Empat orang di antaranya hakim. Mereka adalah Ketua PN Medan Marsudi Nainggolan, dan tiga hakim yang mengadili Tamin: Wahyu Prasetyo, Sontan Merauke Sinaga dan Merry. KPK memulangkan tiga hakim lainnya, kecuali Merry.

Penyidik juga menjaring dua panitera pengganti Helpandi dan Oloan Sirait, serta terpidana Tamin Sukardi dan stafnya, Sudarmi. Sedangkan Hadi Setiawan yang disangka menjadi perantara penyuap belakangan menyerahkan diri ke KPK.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Merry, Tamin, Helpandi dan Hadi Setiawan sebagai tersangka. KPK mengidentifikasi keempat tersangka menggunakan sejumlah kode suap. Selain “ratu kecantikan” untuk Merry Purba, mereka juga menggunakan kode “pohon” untuk menyebut uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus