Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta-fakta Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Seorang polisi tembak siswa SMK di Semarang hingga meninggal. Saat ini oknum polisi tersebut telah menjalankan pemeriksaan dan ditahan di Polda Jateng

29 November 2024 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi tembak siswa SMK berusia 17 tahun di Semarang, Jawa Tengah pada Ahad, 24 November 2024. Siswa berinisial GRO mendapat luka tembak di bagian pinggul sempat dibawa Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GRO merupakan siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang. Kejadian ini sempat viral di media sosial dari unggahan akun @KyaiMbeler yang menyebutkan korban meninggal dunia pada Minggu, 24 November 2024 pukul 01.58 WIB karena ditembak polisi. Berikut fakta-fakta tentang kasus ini: 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban Penembakan 

Pada waktu kejadian, dilansir dari Antara, seorang anggota polisi berusaha melerai para remaja yang terlibat tawuran. Kemudian R, anggota Polres Semarang melepaskan tembakan 2 kali dan mengenai 3 orang, satu orang tewas dan 2 lainnya terluka. Dua orang siswa yang turut mengalami luka dalam kejadian itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang membenarkan hal tersebut. Menurut keterangan mereka ada tiga korban penembakan dalam peristiwa Ahad dini hari itu. Selain GR yang meninggal dunia, dua korban lainnya yang berinisial S dan A mengalami luka tembak di bagian tangan dan dada. 

Keterangan Dari Pihak Kepolisian

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar, menjelaskan saat itu polisi sedang menangani tawuran di Kota Semarang pada Ahad dini hari 24 November 2024, .

“Setidaknya ada tiga peristiwa tawuran antar-geng di Kota Semarang,” kata Irwan di Semarang pada Senin, 25 November 2024. 

Tawuran ini terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, yang menurut keterangan polisi melibatkan antara dua kelompok geng yang berbeda, yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Menurut Irwan, GRO atau korban siswa yang meninggal berasal dari Geng Tanggung Pojok. Saat kedua gangster ini tawuran, ujar Irwan, muncul polisi yang berupaya melerai. "Informasinya, polisi diserang sehingga dilakukan tindakan tegas,” ucapnya. 

Irwan menjelaskan, jika polisi yang berusaha melerai terpaksa melepaskan tembakan menggunakan senjata api dengan alasan membela diri. Tembakan pertama mengenai bagian pinggang hingga menewaskan korban GRO. Sementara tembakan kedua, lanjut dia, menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan S. 

Pelaku Penembakan Ditahan

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap R, polisi yang diduga melepaskan tembakan ditahan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan sudah melakukan penahanan kepada R dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut. 

"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Artanto, Rabu, 27 November 2024, di Semarang. 

Menurut penjelasannya, penyelidikan terhadap peristiwa polisi tembak siswa SMK, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri. Mereka memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin. 

Keluarga Korban Melaporkan Kasus

Keluarga GRO atau korban yang meninggal dalam kasus ini, melaporkan R kepada pihak kepolisian. Oknum polisi R didakwa atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. R diduga melakukan pelanggaran etik yang juga telah menghilangkan nyawa warga sipil.  

Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Jateng. 

"Untuk laporan keluarga almarhum Gama dalam bentuk LP Kepolisian. Masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimum Polda Jateng," ucap Artanto. 

Polisi berinisial R merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Semarang. R berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Saat ini, ia harus menjalani penahanan atau ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Polda Jawa Tengah.  

SAVINA RIZKY| ANTARA| DEDE LENI MARDIANTI| DANI ASWARA| JAMAL ABDUN NASR
Pilihan editor: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Diawasi Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus