Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat pinjaman online disingkat pinjol ilegal yang digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata telah menjerat 5.700 nasabah, melalui media sosial.
"Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 19 Oktober 2021.
Setyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total 56 karyawan yang diamankan saat penggerebekan dilakukan di kantor pinjol ilegal itu pada Rabu 13 Oktober 2021 di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
Setiap penagihan kepada peminjam, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen.
"Jadi, setiap penagihan, dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarannya Rp1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp1 juta," kata Setyo.
Selanjutnya: Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol...
Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol, sebut saja Juni, melihat aplikasi pinjaman online dari salah satu media sosial.
"Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman," kata wanita berusia 35 tahun tersebut.Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Dittipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Juni mengaku dirinya meminjam Rp1 juta, namun dana yang diperoleh hanya Rp600 ribu. Dia pun diharuskan membayar bunga yang telat.
"Saya diteror sejak September karena bayar bunganya telat. Saya dianggap seperti penipu dan disebut dengan istilah tak patut ," kata Juni.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Akibat kasus ini, tersangka pinjol online dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca : Anies Baswedan Mau Warga Gusuran Ahok Punya Hunian Mirip Kampung Susun Akuarium
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini