Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Fantastisnya Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Timah, dari Rp 271 Triliun Naik Jadi Rp 300,003 Triliun

Jaksa Agung melansir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk setelah diaudit BPKP

29 Mei 2024 | 21.26 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. ,Jaksa Agung mengatakan telah menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. ,Jaksa Agung mengatakan telah menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun," kata Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, serta keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Dalam kemalahan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, serta kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Hasil audit tersebut diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung. Ateh berujar BPKP melakukan penyidikan kerugian negara setelah diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli. "Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidus Febrie Adriansyah mengatakan Kejaksaan Agung  segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara.

Perkara hukum dugaan korupsi PT Timah ini sendiri masih terus bergulir. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

ADIL AL HASAN | ANTARA

Pilihan Editor: Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus