Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO , Jakarta: Penyidik dari Satgas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah milik Direktur Jenderal Pajak nonaktif Partogi Pangaribuan, Jumat 31 Juli 2015. Hasilnya, ada dua kantong dokumen yang dibawa dari rumah itu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk menambah alat bukti. "Kami amankan dokumen yang dianggap perlu," ujarnya di lokasi di Komplek Mas Naga Bintara Jaya Jumat 31 Juli 2015.
Dia mengatakan beberapa dokumen yang disita adalah sertifikat tanah, BPKB, deposito dan ATM. "Sertifikat rumahnya ada empat," kata Iwan. Semua dokumen tersebut dimasukkan ke dalam dua tas paperbag ukuran sedang.
Selama penggeledahan, Iwan mengatakan pihaknya bertemu dengan istri dan anak-anak tersangka Partogi. "Mereka kooperatif kok dalam penggeledahan dan penyitaan dokumen ini," ujarnya.
Mereka melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan dilakukan di seluruh bagian rumah berlantai dua itu.
Rumah milik Partogi ini berada di Komplek Mas Naga Bintara RT 09 RW 12 Nomor 594 Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat. Rumah ini berlantai dua dengan ukuran lebih dari 300 meter. Cat warna coklat yang menyelimuti rumah ini pun nampak masih baru. Ada sebuah garasi yang bisa memuat mobil di dalamnya. Namun, garasi itu kosong.
Dari keterangan warga sekitar, rumah Partogi ini direnovasi beberapa tahun lalu sehingga nampak mewah seperti sekarang. Rumah itu direnovasi dengan menggabungkan dua rumah kavling menjadi satu rumah dengan ukuran sekitar 300 meter persegi.
Partogi sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin bongkar muat di pelabuhan. Selain Partogi, ada tiga tersangka lain yaitu IM, MU dan M. IM dan MU sudah ditahan, sedangkan M sedang berada di luar negeri karena berdinas.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini