Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hampers atau bingkisan pada hari raya Idul Fitri tak melulu masuk kategori gratifikasi yang mengarah pada suap.
Terdapat sejumlah aturan bahwa ASN dan penyelenggara negara masih bisa menerima bingkisan tersebut.
Namun langkah KPK membuat imbauan agar tak menerima gratifikasi hari raya mendapat kritik tajam.
HARI Raya Idul Fitri biasanya diikuti dengan pemberian bingkisan atau hampers kepada kerabat, kolega, ataupun sahabat. Namun, ada aturan bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar pemberian itu tak menjadi masalah karena dianggap sebagai gratifikasi yang mengarah pada suap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo