Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Agar Hampers Tak Jadi Gratifikasi

Hampers tak melulu identik dengan gratifikasi yang mengarah pada suap. Ada aturan pengecualian menerima bingkisan hari raya.

4 April 2024 | 00.00 WIB

Pedagang menyusun parsel lebaran untuk dijual di kawasan Cikini, Jakarta, 26 Maret 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Pedagang menyusun parsel lebaran untuk dijual di kawasan Cikini, Jakarta, 26 Maret 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hampers atau bingkisan pada hari raya Idul Fitri tak melulu masuk kategori gratifikasi yang mengarah pada suap.

  • Terdapat sejumlah aturan bahwa ASN dan penyelenggara negara masih bisa menerima bingkisan tersebut.

  • Namun langkah KPK membuat imbauan agar tak menerima gratifikasi hari raya mendapat kritik tajam.

HARI Raya Idul Fitri biasanya diikuti dengan pemberian bingkisan atau hampers kepada kerabat, kolega, ataupun sahabat. Namun, ada aturan bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar pemberian itu tak menjadi masalah karena dianggap sebagai gratifikasi yang mengarah pada suap.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus