Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Dolar Singapura ke Satpam

Sebelum ditangkap, hakim Djuyamto titip tas berisi dua ponsel dan 37 lembar dolar Singapura kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

17 April 2025 | 17.09 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan adanya fakta baru. Djuyamto, salah satu hakim yang menjadi tersangka, sempat menitipkan tas berisi 37 lembar uang dolar Singapura kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas itu dititpkan sebelum Djumyanto ditangkap oleh penyidik Kejaksaan.

Fakta yang ditemukan penyidik itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. “Benar (Djuyamto menitipkan tas kepada satpam),” ucap Harli di Jakarta, Kamis, 17 April 2025, seperti dikutip dari Antara.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Harli, tas yang dititipkan pada satpam itu juga berisi dua ponsel. Tas itu telah diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. “Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyatakan belum bisa mengungkapkan informasi terkait waktu dan tujuan penitipan tas tersebut kepada satpam. Namun, tas itu kini telah disita oleh penyidik. “Berita acara penyitaannya sudah ada,” ujarnya.

Djuyamto adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dia --bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota-- memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.  

Penyidik menilai ada kejanggalan dalam putusan itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi suap terhadap hakim yang menangani perkara. Penyidik kemudian menetapkan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka. Arif, ketika masih menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima suap untuk pengurusan perkara korupsi yang ditangani Djumyanto dan kawan-kawan. 

Penyidik melayangkan surat panggilan kepada Djuyamto untuk diperiksa sebagai saksi pada 13 April 2025. Namun Djumyanto tak kunjung muncul untuk memenuhi panggilan. Penyidik akhirnya menjemput paksa Djumyanto.

Dalam pemeriksaan itulah penyidik kemudian menetapkan Djuyamto sebagai tersangka. Status tersangka juga diberikan pada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar, Selasa, 14 April 2025.

Antara, Hanin Marwah, Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus