Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hakim PN Medan Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam kasus suap.

25 April 2019 | 17.42 WIB

Terdakwa Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba tampak mengusap pipinya saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Merry Purba dan menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sah. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Merry, menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba tampak mengusap pipinya saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Merry Purba dan menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sah. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Merry, menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap. Merry juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Sin$ 150 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Haeruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Jaksa menyatakan Merry terbukti menerima suap sebesar Sin$ 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap Tamin yang saat itu berstatus terdakwa kasus korupsi. Perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut di antaranya Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, yakni Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Tamin ingin divonis bebas oleh hakim dalam perkara tersebut. Untuk tujuan itu, Tamin meminta bantuan kawannya Hadi Setiawan guna memberikan suap kepada hakim melalui panitera pengganti Helpandi. Helpandi kemudian menyerahkan uang Sin$ 150 ribu kepada orang kepercayaan Merry Purba dalam sebuah transaksi di Jalan Adam Malik, Medan pada 25 Agustus 2018.

Dalam sidang putusan 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan Merauke menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Namun Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Lalu pada 28 Agustus 2018, tim KPK menangkap tangan Merry, Helpandi dan Tamin Sukardi di kantor Pengadilan Negeri Medan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus