Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hari Ini, Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel

Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka Indra Kenz dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo

24 Juni 2022 | 06.57 WIB

Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka Indra Kenz dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Jumat 24 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Karta mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta, Jumat 24 Juni 2022.

Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB. Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz, tersangka lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus