Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi Perpu Covid-19

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Perpu Covid-19 oleh Amien Rais dkk.

14 Mei 2020 | 08.29 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perpu Covid-19) yang diajukan oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan akan digelar pukul 10.00 WIB nanti di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Besok (Hari ini) kami sidang, kalau mau lihat saja ke MK, kami di MK ada sidang kok, apa putusannya kami belum tahu," kata kuasa hukum Amien Rais cs, Ahmad Yani ketika dihubungi, Rabu 13 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut situs Mahkamah Konstitusi, acara sidang adalah 'perbaikan permohonan'. Permohonan uji materiil Perpu Covid-19 lainnya yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Damai Hari Lubis pun akan bersidang secara paralel, dengan agenda yang sama.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perpu ini menjadi Undang-Undang dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 Perpu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan gugatan Perpu Covid-19 otomatis gugur ketika beleid itu disahkan menjadi UU. “Mahkamah Konsitusi akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” kata dia, Selasa, 12 Mei 2020.

Adapun MAKI akan mencabut pengajuan uji materi mereka. "Gugatan akan kami dicabut setelah UU itu dinomori dan dimuat dalam lembaran negara," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu, 13 Mei 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus