Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Perbandingan harta kekayaan tiga hakim yang membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus Kerangkeng Manusia.

12 Juli 2024 | 16.12 WIB

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Perbesar
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Hakim Ketua Andriyansyah menyatakan Terbit bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Andriansyah saat membacakan putusan pada 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan tersebut menjadi sorotan karena perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Tebit agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi kepada 11 korban sebesar Rp 2.377.805.493. Tetapi dalam putusan, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi itu tidak dapat diterima.

Menurut Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Terbit didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang. Dia membuat kerangkeng di samping rumahnya yang berada di Jalan Binjai Telagah Dusun I Nangka 5 Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka yang dikurung dan meninggal akibat dieksploitasi diketahui bernama Abdul Sidiq Isnur Alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa, dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Hakim yang mengadili perkara ini adalah Andriyansyah (Hakim Ketua), Dicki Irvandi (Hakim Anggota), dan Cakra Tona Parhusip (Hakim Anggota). Berikut harta kekayaan mereka selama lima tahun terakhir yang dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id.

1. Andriyansyah

2023: Rp 3.327.738.855

2022: Rp 3.231.774.255

2021: Rp 2.993.251.275

2020: Rp 2.935.351.316

2019: Rp 2.934.351.316

Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:

a. Tanah dan bangunan seluas 175 meter per segi / 273 meter per segi di Kota Banda Aceh (warisan): Rp 3.250.000.000. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

b. Motor: Honda sepeda motor tahun 2014 (hasil sendiri): Rp 10 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

c. Mobil: Toyota minibus tahun 2013 (hasil sendiri): Rp 170 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

d. Harga bergerak lainnya: Rp 230 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

e. Kas dan setara kas: Rp 3.188.980 pada 2023. Rp 24.500.000 pada 2022.

f. Utang: Rp 335.450.125 pada 2023. Rp 452.725.745 pada 2022.

2. Dicki Irvandi

2023: Rp 4.188.774.040

2022: Rp 3.528.386.541

2021: Rp 1.741.504.529

2020: Rp 1.711.304.529 

2019: Rp 1.615.894.256

Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:

a. Tanah dan bangunan seluas 56 meter per segi / 54 meter per segi di Kabupaten Pelalawan (hibah tanpa akta): Rp 400 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

b. Tanah dan bangunan seluas 1.167 meter per segi / 1.000 meter per segi di Kabupaten Indragiri Hulu (hibah tanpa akta): Rp 1.050.000.000. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

c. Tanah dan bangunan seluas 182 meter per segi / 250 meter per segi di Kota Jambi (hibah tanpa akta): Rp 2.050.000.000

d. Tanah dan bangunan seluas 166 meter per segi / 150 meter per segi di Kota Pekanbaru (hasil sendiri): Rp 550 juta. Aset ini tidak ada pada tahun 2022.

e. Mobil Honda HRV minibus tahun 2018 (hasil sendiri): Rp 225 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

f. Harta bergerak lainnya: Rp 267.950.000 pada 2023. Rp 260.950.000 pada 2022.

g. Utang: Rp 490 juta pada 2023. Tidak ada perubahan dari tahun 2022.

 

3. Cakra Tona Parhusip

2023: Rp 1.999.247.735

2022: Rp 1.205.316.242

2021: Rp 815.157.243

2020: Rp 616.622.443

2019: Rp 462.651.200

Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:

a. Tanah seluas 225 meter per segi di Kabupaten Tapanuli Utara (hasil sendiri): Rp 70 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

b. Mobil: Toyota Rush minibus tahun 2019 (hasil sendiri) Rp 240 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

c. Mobil: Honda sedan tahun 2011 (hasil sendiri) Rp 140 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

d. Harta bergerak lainnya: Rp 116 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.

e. Surat berharga: pada tahun 2023 tidak tercatat. Sedangkan tahun 2022 tercatat sebanyak Rp 50 juta

f. Kas dan setara kas: 1.433.247.735 pada 2023. Rp 589.316.242 pada 2022.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus