Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Alasan pemulangan paksa itu diduga WNA Taiwan tersebut hendak melarikan diri ke Indonesia karena tindakan kriminal di negara asalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merekamelakukan kejahatan berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 dari 13 orang di antaranya telah dicabut paspornya.
Pemulangan paksa itu dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Silmy mengatakan Ditjen Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.
Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut. "Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim.
Selain deportasi, lanjut Silmy, ke-13 orang itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan) supaya tidak bisa membali ke Indonesia. "Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain," kata Silmy Karim.