Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 WNA asal Taiwan.

6 Juli 2024 | 13.27 WIB

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau proses pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau proses pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Alasan pemulangan paksa itu diduga WNA Taiwan tersebut hendak melarikan diri ke Indonesia karena tindakan kriminal di negara asalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merekamelakukan kejahatan berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 dari 13 orang di antaranya telah dicabut paspornya. 

Pemulangan paksa itu dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Silmy mengatakan Ditjen Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.

Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut. "Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim. 

Selain deportasi, lanjut Silmy, ke-13 orang itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan) supaya tidak bisa membali ke Indonesia. "Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain," kata Silmy Karim.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus