Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara India, MS, 41, lewat Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu. Deportasi dilakukan karena WN India itu melanggar izin tinggal atau overstay hingga lebih dari setahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono, mengatakan warga negara India tersebut melebihi izin tinggal selama 466 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administrasi berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan daftar penangkalan,” kata Iman di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Pria India itu diberangkatkan menggunakan pesawat IndiGo menuju ke negaranya dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu kemarin. Tiga orang petugas imigrasi mengawal MS dari Tasikmalaya menuju Jakarta.
"Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung dia sendiri," kata Iman.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas Imigrasi, MS selama ini tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dia telah menikah dengan seorang wanita warga negara Indonesia berinisial TSE.
Pernikahannya telah tercatat secara sah sejak 22 September 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Sejak menikah, MS hanya satu kali memperpanjang izin tinggal kunjungan berupa visa kedatangan (visa on arrival). Dia tidak pernah mengajukan izin tinggal lain.
"Dalam catatan kami, warga negara India tersebut overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," ujarnya.
Penjaringan orang asing bermasalah yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya ini bertujuan untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
Pilihan Editor: Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang