Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Sebab Polisi Belum Periksa Eks Dirut Transjakarta

Kepolisan Daerah Metro Jaya sampai saat belum memeriksa eks Dirut Transjakarta Donny Saragih

7 Februari 2020 | 14.57 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Perbesar
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat belum memeriksa eks Dirut Transjakarta Donny Saragih dalam kasus penggelapan uang denda operasional dari PT Eka Sari Lorena Transport Tbk selaku operator Transjakarta. Padahal, polisi sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Donny untuk dimintai keterangan sejak bulan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, mandeknya pemeriksaan itu karena ternyata surat pemanggilan selama ini dilayangkan ke alamat yang salah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena memang dikirim, tapi dia ga di situ (alamat asli Donny). Tapi harusnya dengan pemberitaan di media massa, harusnya dia sudah tahu (dipanggil polisi)," ujar Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2020. 

Yusri berharap ada itikad baik dari Donny agar pengusutan kasusnya dapat berjalan lancar. Apa lagi, pemberitaan soal pemanggilannya oleh polisi sudah viral di media sosial. 

Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi tak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Donny. "Ini kan masih penyelidikan, ini bukan penyidikan," kata Yusri. 

Pada November 2019 lalu, Donny beserta dua rekannya, yakni Agus dan Sunani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Kejadian itu bermula saat Lorena harus membayar uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar. 

Donny Cs pun melakukan pembayaran menggunakan 8 lembar cek. Namun belakangan baru diketahui itu adalah cek kosong. 

Selain itu, ada kasus lain yang menyeret Donny Saragih dan seseorang bernama Porman Tambunan. Kasus itu saat ini telah bergulir di Mahkamah Agung. Adapun dakwaan untuk mereka Neruda adalah dugaan penipuan Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus