Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Inspektorat dan Heru Budi Kompak Sebut Tas Mewah Istri dan Anak Massdes Tak Asli & Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pejabat KPK Jadi Top 3 Metro

Inspektorat dan Heru Budi Kompak sebut tas mewah istri dan anak Massdes tak asli & Brigjen Endar Priantoro laporkan pejabat KPK jadi Top 3 Metro

12 April 2023 | 08.22 WIB

Tangkapan layar akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah foto pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan istrinya yang diduga bergaya hidup mewah. Foto: Twitter
Perbesar
Tangkapan layar akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah foto pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan istrinya yang diduga bergaya hidup mewah. Foto: Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dari berita kasus pamer kekayaan pejabat. Terbaru, ada kasus dugaan flexing istri dan anak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Massdes Arouffy. Dugaan itu flexing keluarga Massdes Arouffy pertama kali diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Dalam unggahannya terlihat tangkapan layar akun media sosial istri dan anak pejabat DKI itu yang sedang pamer tas mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang pada bilang tas pada gambar pertama di atas adalah KW, jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yg mencapai 105 ribu dollar alias 1,5 miliar Rupiah lebih ini. Satu tas ini bisa beli berapa rumahmu?" tulis akun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat DKI telah memeriksa keaslian sejumlah tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Massdes Arouffy di media sosial. Tas branded itu menarik perhatian publik karena dinilai flexing. “Di foto-foto di media sosial, telah kita minta kepada yang bersangkutan untuk dihadirkan barangnya. Itu kita cek,” ujarnya.

Di posisi dua ada berita Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya hari Selasa, 11 April 2023. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, menuturkan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian kliennya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sedangkan di posisi tiga Top 3 Metro ada berita kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar. David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini:

Kasus pamer kekayaan masih terus terjadi. Terbaru ada kasus dugaan flexing istri dan anak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Massdes Arouffy. Dugaan itu flexing keluarga Massdes Arouffy pertama kali diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Dalam unggahannya terlihat tangkapan layar akun media sosial istri dan anak pejabat DKI itu yang sedang pamer tas mewah.

"Yang pada bilang tas pada gambar pertama di atas adalah KW, jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yg mencapai 105 ribu dollar alias 1,5 miliar Rupiah lebih ini. Satu tas ini bisa beli berapa rumahmu?" tulis akun itu.

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat DKI telah memeriksa keaslian sejumlah tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Massdes Arouffy di media sosial. Tas branded itu menarik perhatian publik karena dinilai flexing. “Di foto-foto di media sosial, telah kita minta kepada yang bersangkutan untuk dihadirkan barangnya. Itu kita cek,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, Inspektorat DKI turut berkomunikasi dengan LHKPN Direktur (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal tas mewah yang saat ini berada di lantai 18 gedung Balai Kota DKI.

“Kemarin saya ada komunikasi dengan Pak Direktur LHKPN. Kami menyampaikan progresnya seperti ini dan jika KPK ingin melihat barangnya, kami siap untuk menunjukkan secara terbuka,” kata dia.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat juga mengatakan tas mewah istri dan anak Dishub DKI Massdes Arouffy terindikasi tidak asli atau palsu.

“Memang secara umum kelihatannya, indikasi besarnya itu tidak asli,” kata Syaefuloh di Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Sebelumnya, Inspektorat juga sudah menyampaikan laporan ini secara lisan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. "Iya sudah (lapor ke Heru Budi), tapi nanti tunggu laporannya secara resmi. Mudah-mudahan secepatnya," ucap dia.

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan sesuai laporan yang diterimanya dari Inspektorat DKI Jakarta, tas-tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Massdes Arouffy di media sosial merupakan tas palsu.

"Pokoknya ya enggak asli," kata Heru Budi saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad, 9 April 2023.

Menanggapi kasus dugaan flexing atau pamer harta kekayaan yang menimpa pejabatnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo siap menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat DKI terhadap Massdes Arouffy.

Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya hari Selasa, 11 April 2023. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, menuturkan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian kliennya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Rakhmat menuturkan alasan pemberhentian Endar Priantoro dari KPK karena masa penugasannya sudah habis seperti yang tertera di surat tersebut tidak logis dan valid.

“Karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat,” ucap dia dalam keterangan tertulis.

Rakhamt menuturkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK sejak menjabat sebagai Dirlidik KPK dari 2020.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar. David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Mellisa mengatakan pihak keluarga membiayai sendiri perawatan David. Tidak ada bantuan dari para penganiaya anak pengurus GP Ansor itu. "Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di-cover asuransi," kata Kuasa Hukun D, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023. 

Mellisa menuturkan pihak David telah mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan. Nilai ganti rugi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan empat kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban," ucap dia 

Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala. Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.

Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus