Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan L atau Lucia Kuwandi sebagai tersangka dalam kasus dwelling time. L adalah seorang pengusaha impor garam yang berperan sebagai makelar suap dari sejumlah pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.
"L (Lucia) ini sangat diduga terkait dengan praktek bandar hukum dari kasus ini," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, seusai apel pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Agustus 2015.
Aksi Jokowi Pakai Sarung
Pakai Sarung, Begini Aksi Kejutan Jokowi di Muktamar NU
Jokowi Sarungan ke NU, Megawati: Dik, Sarungnya Bagus
Jokowi Sarungan ke Muktamar, tapi Gaya Kyai NU Bikin Kaget
Hingga saat ini, Luci masih diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu sore, 1 Agustus 2015. Menurut Iqbal, Lucia merupakan salah satu saksi kunci.
Kepolisian, kata Iqbal, masih menyelidiki lebih dalam peran Lucia. Dalam kasus dwelling time, kepolisian menjerat lima tersangka termasuk Lucia. "Akan kami sampaikan peran L pada waktunya," kata dia. Jumlah uang suap dalam kasus ini juga masih terus dihitung.
Empat tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi; Kepala Subdirektorat Impor Kementerian Perdagangan Imam Aryatna, pegawai harian lepas berinisial MU; dan seorang perantara berinisial ME.
INDRI MAULIDAR
Berita Menarik Lainnya
Pencarian MH-370: Kursi Pesawat Ditemukan di La Reunion
Jet Pribadi Jatuh di Inggris, Keluarga Osama bin Laden Tewas
Tingkah Nyeleneh Cucu Gus Dur di Muktamar NU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini