Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

Anggota Komisi VI DPR RI, Vita Ervina, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.

28 November 2023 | 19.30 WIB

Vita Ervina. ANTARA
Perbesar
Vita Ervina. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina, menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 28 November 2023. Vita membantah dikaitkan dengan kasus korupsi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Vita hanya menyatakan dirinya diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya diminta keterangan, hadir sebagai saksi. Perihal materi nanti lebih jelas sama penyidik, ya,” kata Vita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 November 2023.

Vita diperiksa KPK selama 7,5 jam dan  mengaku dicecar 28 pertanyaan. Soal dugaan adanya aliran uang dari Syahrul, politikus PDIP itu mengaku tak mengetahui.

“Saya tak tahu, tak ngerti itu ya. Semua sudah materinya,” kata Vita.

Bantah soal penemuan catatan keuangan di rumah dinasnya

KPK juga sempat menggeledah rumah dinas Vita di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023.  Juru Bicara KPK, Ali Fikri sempat menyatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Soal penggeledahan rumah dinasnya, Vita mengaku tak mengetahuinya. Dia juga membantah jika bukti yang disita KPK adalah catatan keuangan. 

“Enggak, salah itu. Tanyakan saja bahwa memang tidak ada yang terkait,” kata dia.

Selain Vita Ervina, hari ini KPK juga memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Konstruksi perkara kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Politikus Partai NasDem itu disebut meminta setoran dari para bawahannya yang menduduki posisi eselon 1 dan eselon 2 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Syahrul secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya seperti untuk membayar kartu kredit hingga membayar cicilan mobil Toyota Alphard. 

Johanis mengatakan, Syahrul juga menerima uang dari sejumlah proyek di Kementerian Pertanian yang sudah di sudah digelembungkan anggarannya. Mantah Gubernur Sulawesi Selatan itu juga disebut memminta uang dari para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan Syahrul mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK  juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar," kata Johanis di Gedung KPK pada 11 Oktober 2023.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus