Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jejak Aulia Kesuma, Dari Berutang Hingga Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa di sidang PN Jakarta Selatan.

5 Juni 2020 | 14.24 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Perbesar
Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi mengatakan Aulia dan Geovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tindak pidana ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum. Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa, yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa juga menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan. Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut, kata Sigit, maka jelas dan terang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sesuai surat dakwaan dari Penuntut Umum. "Dengan demikian, alat bukti petunjuk ini dapat digunakan dalam pembuktian perkara berdasarkan Pasal 188 KUHAP," ujar Sigit.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54 tahun) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Berikut rangkuman Tempo tentang perjalanan kasus yang menjerat Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni.

Berawal dari utang Rp 10 miliar

Pada Selasa, 3 September 2019 di Polda Metro Jaya, Aulia Kesuma mengungkap alasan membunuh suaminya, Edi Candra Purnama. Ia mengatakan selama berumah tangga sang suami tak pernah mau ikut membayar utang sebesar Rp 10 miliar ke bank. Padahal, menurut Aulia, selama ini Pupung ikut menikmati hasil utang yang digunakan untuk investasi restoran itu.

Selain itu, Aulia mengatakan, selama ini Pupung tak bekerja sehingga keluarganya benar-benar mengandalkan pemasukan dari investasi restoran itu. Namun Pupung tak pernah mau terlibat dalam pelunasan utang ke bank dengan alasan utang tersebut mengatasnamakan Aulia.

Aulia juga mengaku sempat memohon kepada suaminya untuk menjual salah satu rumah agar utang di bank bisa lunas. "Tapi kata dia, 'Apa-apaan sih lo, main jual-jual aset gue aja, enak aja lo main seenaknya, kalau lo punya utang, ya lo tanggung jawab'," kata Aulia menirukan ucapan Pupung.

Menyewa pembunuh bayaran 

Lilitan utang bank dan suami yang tak mau ikut melunasi, membuat Aulia gelap mata. Ia lalu menyewa pembunuh bayaran, yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dari Lampung untuk menghabisi Pupung dan Dana. Harapannya, harta Pupung akan diwariskan dan dia bisa menjual rumah untuk membayar utang Rp 10 miliar.

Selain dua pembunuh bayaran itu,, Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus serta tiga tersangka lain, yaitu Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu merencanakan pembunuhan.

Habiskan ratusan juta untuk membunuh

Aulia Kesuma mengeluarkan ratusan juta untuk memuluskan misi menghabisi Pupung Sadili dan anak tirinya M. Adi Pradana. Dalam sidang perdana pada Senin, 10 Februari 2020, jaksa penuntut umum menjelaskan kronologi pembunuhan berencana. Dari kronologi itu, terdapat sejumlah peristiwa di mana Aulia Kesuma mengeluarkan dan menjanjikan uang untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Aulia menjanjikan pembunuh bayaran uang sebesar Rp 500 juta. Namun, usai pembunuhan, Aulia baru membayar dua pembunuh itu sebesar Rp 10 juta, sementara sisanya menyusul. Selain itu, Aulia juga mengeluarkan uang lebih dari Rp 100 juta untuk biaya membeli peluru serta beberapa kali menjalani ritual dukun sebelum akhirnya memutuskan menyewa pembunuh bayaran. 

Dicekoki jus bercampur obat tidur

Aulia Kesuma dibantu oleh para tersangka lainnya membunuh Pupung dan Pradana dengan cara dibekap setelah sebelumnya diberi obat tidur. Aulia mulai beraksi dengan cara mencampur jus yang sudah dibelinya dengan obat tidur valdres. Sebanyak 30 butir valdres digerus hingga menjadi serbuk dan dimasukkan dalam dua gelas jus tomat dan satu botol whisky untuk diminum oleh Edi dan Pradana.

Aulia kemudian memberikan jus tersebut kepada Edi di kamar mereka. Aulia juga meminum jus tomat, namun yang tidak tercampur oleh obat. Ia pun sempat berhubungan intim dengan Pupung. Tak langsung tidur, Pupung sempat keluar kamar untuk menonton televisi dan memberi makan ikan. Setelah akhirnya tertidur, baru lah nyawa Pupung dihabisi oleh Aulia bersama eksekutor lainnya. 

Cara yang sama dipakai untuk membunuh Pradana. Jus yang biasa ia minum telah dicampur dengan valdres. Salah seorang eksekutor lantas mengajak Pradana menegak minuman keras. Saat pria itu telah tak sadarkan diri, Aulia dan eksekutor lainnya diduga membekap Pradana hingga tewas. 

Sempat mengubah skenario 

Setelah Pupung dan Pradana tewas, jenazah keduanya digotong ke garasi dan diletakkan di sebelah mobil Calya berpelat B 2983 SZL oleh para eksekutor. Mereka kemudian berencana membakar rumah tersebut sehingga seolah-olah korban meninggal karena terbakar. Namun upaya tersebut tak dilakukan.

Pada Ahad, 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat ayah dan anak keluar Jakarta. Keduanya pergi ke kawasan Sukabumi, tepatnya Kampung Cipanengah Bondol, RT02 RW05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Jawa Barat. Di lokasi yang merupakan pinggir jurang itu, Aulia menyuruh Kelvin untuk membakar mobil berisi mayat Edi dan Pradana beserta delapan botol pertalite. Rencananya, mobil itu hendak didorong ke jurang supaya terlihat seperti kecelakaan. 

Namun, mobil yang rencana mendorong mobil ke jurang itu tak mereka lakukan lantaran Kelvin terkena api dan mengalami luka bakar. Aulia dan para eksekutor pembunuhan pun langsung pergi, sementara mobil berisi jenazah Pupung dan Pradana akhirnya ditemukan warga.

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | TEMPO.CO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus