Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jejak Hari Kuncoro dalam Kasus Terorisme di Indonesia

Hari Kuncoro yang ditangkap Densus 88 saat hendak berangkat ke Suriah punya jejak yang panjang dalam kasus terorisme di Indonesia.

11 Februari 2019 | 23.05 WIB

Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, 16 Mei 2018. Tim Densus 88 mengamankan tiga orang terduga teroris dan satu orang istri anggota teroris. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, 16 Mei 2018. Tim Densus 88 mengamankan tiga orang terduga teroris dan satu orang istri anggota teroris. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng ditangkap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Januari 2019 lalu. Polri baru mengungkapnya, Senin, 11 Februari 2019 karena membutuhkan data yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari Kuncoro ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah. Polri menemukan bukti mengenai keterlibatan Hari dalam berbagai aksi teror di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Haris punya jejak yang cukup panjang dalam kelompok teroris di Indonesia.

"Dari mulai giat kelompok JI, tersangka juga sudah keluar masuk dua kali terkait terlibat kelompok Nurdin M Top dan dokter Azhari,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Februari 2019.

Dedi menjelaskan peranan Hari Kuncoro sangat penting dalam aksi terorisme karena memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens terjadi.

Salah satu jaringan Hari di luar negeri adalah seorang yang diduga sebagai algojo negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS bernama Abu Wahid. Menurut Dedi, Abu Wahid sudah tewas pada 29 Januari 2019.

"Dari hasil komunikasi intens antara Abu Walid dengan HK, yang bersangkutan memberikan saran kepada tersangka HK untuk segera bergabung ke Suriah dengan transfer duit Rp 30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket,” kata Dedi.

Hari Kuncoro rupanya juga aktif memberikan uang kepada kelompok-kelompok yang berada dalam sel tidur di Indonesia. Dari situ lah berbagai aksi teror di Indonesia juga turut terbantukan pendanaannya.

Hari Kuncoro pun disangkakan dengan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 ttg tindak pidana teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 tahun 2003, Pasal 13 huruf C UU 15/2003, dan Pasal 263 karena pemalsuan dokumen keberangkatannya ke Suriah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus