Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal Umar Septono menyatakan artis penyanyi Reza Artamevia, yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, akan direhabilitasi.
Sebelumnya, Reza dan tujuh orang lain ditangkap aparat Kepolisian Resor Mataram di kamar Nomor 1100 lantai 11 Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu malam, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi menyita sabu, bong, dan perlengkapan lain di kamar itu. Penggerebekan pesta sabu tersebut disebutkan berasal dari informasi masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot serta istrinya, Dewi Aminah, juga ditangkap dalam penggerebekan itu. Dari delapan orang, enam di antaranya positif menggunakan narkotik. “Yang empat diperiksa di Laboratorium Forensik Bali dinyatakan positif menggunakan zat amfetamin,” kata Umar, Kamis, 1 September 2016.
Baca: Beginilah Kedekatan Reza dengan Gatot Brajamusti
Empat orang itu ialah Reza, Richad Nyoto Kusumo, Yuti Yustiani, dan Devina Novianti. Adapun dua orang di antara mereka yang tidak terbukti mengkonsumsi narkotik adalah BN dan SP, anak Gatot.
Umar menuturkan status mereka telah menjadi tersangka. Penyidik memerlukan waktu tiga hari untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemakai barang haram itu. Umar berharap proses penyidikan bisa berjalan lebih cepat.
Khusus terhadap Reza, kata dia, ibu dua anak itu bakal segera direhabilitasi. Umar tidak menyebutkan di mana bekas istri mendiang artis sinetron dan anggota DPR, Adjie Massaid, itu akan direhabilitasi. Umar mengaku belum tahu tempat yang dipilih. "Soal panti rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi (Reza), itu nantilah,” ucap Umar.
AKHYAR M. NUR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini