Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Serahkan Berkas Totoh Gunawan ke JPU

KPK telah menyerahkan berkas dan tersangka M. Totoh Gunawan dalam kasus korupsi pengadaan ansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat ke JPU

29 Juli 2021 | 13.48 WIB

Pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. Dalam kasus tersebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. Dalam kasus tersebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan berkas dan tersangka M. Totoh Gunawan dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan, penahanan terhadap pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2021. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak AA Umbara yaitu Andri Wibawa, serta M Totoh Gunawan.

Aa Umbara disangka memberikan proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. KPK menyangka Aa Umbara memperoleh fee Rp 1 miliar dari kedua orang tersebut. KPK menyangka Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus