Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Keluarga korban bullying geng pelajar Binus School Serpong minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ada dugaan keterlibatan alumni atau orang dewasa. Kasus perundungan terhadap korban, yang terjadi di warung ibu gaul (WIG), disebut merupakan syarat untuk bisa menjadi anggota Geng Tai (GT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pendamping Hukum Keluarga Anak Korban yang juga Mitra Hukum Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan Muhamad Rizki Firdaus mengatakan jika dirinya juga menerima informasi keterlibatan alumni GT dalam kasus perundungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya kemarin saya juga dapat Info seperti itu," kata Rizki saat dihubungi TEMPO, Selasa 27 Februari 2024.
Kata Rizki, hal tersebut menjadi alasan keluarga korban meminta perlindungan dari LPSK. "Kakak korban ini alumni juga dan itu juga sudah disampaikan ke LPSK," kata dia.
UPTD PPA Tangsel minta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel bisa membedakan kasus bullying yang diduga melibatkan alumni Binus yang sudah dewasa.
"Tadi perbedaannya adalah kalau orang yang sudah di atas 18 tahun itu tidak ada ruang diversi, kalau belum 18 masih diversi," ujarnya.
Aturan tersebut harus dilalui dalam kasus yang melibatkan anak yang di bawah umur dan yang sudah dewasa. "Itu kewajiban formil yang harus dilakukan polisi kejaksaan, pengadilan. Makanya kemarin saya edukasi korban itu, seolah-olah korban itu kalau ada undangan diversi ini langsung underestimate," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Yayasan Nonaktifkan ETH dari Jabatan Rektor Universitas Pancasila karena Dugaan Pelecehan Seksual