Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus DNA Pro, Polisi Serahkan Tersangka bersama Barang Bukti ke Kejari Bandung

Berkas kasus 11 tersangka DNA Pro sudah dinyatakan lengkap dan polisi menyerahkan para tersangka plus barang bukti ke Kejari Bandung.

30 Juli 2022 | 06.43 WIB

Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan penyerahan tahap kedua kasus DNA Pro ke Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis, 29 Juli 2022. Sebanyak 11 tersangka dan barang bukti diserahkan setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau P21.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Hari Kamis kemarin, 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini, dilaksanak giat tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung Kota,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan menyatakan barang bukti harta kekayaan hasil kejahatan kasus DNA Pro diantaranya adalah kendaraan dengan rincian 14 unit mobil dan tiga unit motor dengan berbagai merk, seperti Ferari California dan Ferari Roma.

“Ada mobil Pajero, HRV, Sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya, yaitu satu unit motor Harley Davidson dan dua unit Vespa,” ujar Ramadhan.

Selain kendaraan, kata Ramadhan, ada alat bukti harta berupa tanah dan bangunan yang diduga juga didapatkan dari penipuan melalui robot trading ini, yaitu empat unit rumah, dua unit apartment, dua unit tanah dan bangunan, dan enam bidang tanah. Belasan barang bukti tersebut tersebar di berbagai daerah.

“Rinciannya, satu unit rumah di klaster Pantai Indah Kapuk, satu unit rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, satu unit rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, dan satu unit rumah di Perumahan Magenta PIK,” ujarnya.

Untuk apartemen, terdapat di Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2, apartemen di Tokyo River Side Tangerang. Harta berupa tanah dan bangunan, berada di Petamburan, Jakarta Barat, dua bidang tanah di daera Ciputat, Tangerang Selatan.

“Yang ke-11 bidang tanah dan bangunan di BSD City, yang ke-12, sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Ke-13, sebidang tanah di Denpasar, Bali, dan yang ke-14 sebidang tanah di Kqrang Asem, Bali,” kata Ramadhan.

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya melimpahkan satu unit tablet, 11 telepon genggam, logam mulia, dua kilogram emas, uang senilai Rp 117.661.000.000, uang dolar 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura.

“Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, Rolex, Gucci, dan lain-lain yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua,” kata dia.

Berikutnya, para tersangka, jumlah korban dan kerugian

Adapun kesebelas tersangka dalam kasus ini yang diserahkan ke Kejari Bandung adalah:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Polisi sebelumnya menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi ini. Tiga diantaranya kini berstatus buronan, yaitu:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Kasus penipuan DNA Pro ini memakan korban lebih dari tiga ribu orang. Polisi menyatakan mereka setidaknya sudah menerima laporan dari 3.621 orang.

Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari setengah triliun rupiah atau tepatnya Rp 551.725.456.972. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop  hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus