Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Menyatakan Kantongi Bukti Salinan Ijazah dan Sampul Skripsi Jokowi

Sampul skripsi Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana menjadi barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu.

16 Mei 2025 | 04.55 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan telah memperoleh sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diadukan mantan presiden Joko Widodo. Kasus berpangkal dari pernyataan-pernyataan ijazah palsu S1 Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Barang bukti itu termasuk fotokopi atau salinan ijazah Jokowi hingga sampul skripsinya. Ada juga hasil cetakan (printout) legalisasi dan lembar pengesahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini semua masih terus dilakukan pendalaman,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.
 
Selain itu, Ade Ary menambahkan kalau penyelidik juga telah mengantongi flashdisk berisikan 24 tautan video YouTube dan konten pada media sosial X. Video yang dimaksud berkaitan dengan pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu.
 
Adapun penyelidik telah memeriksa 24 orang dalam kasus ini. “Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade.
 
Dalam kronologi yang ia sampaikan, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi mulai mengetahui keberadaan video yang menjadi masalah dalam pengaduannya itu. “Pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” ujar Ade.
 
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan serta kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Jokowi kemudian menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menempuh proses hukum.
 
Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan beberapa nama yang diduga terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia permasalahkan. Nama-nama tersebutlah yang tengah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
 
Beberapa saksi yang diperiksa termasuk mantan menteri Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan pengacara Eggi Sudjana. 

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus