Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dwelling Time, Empat Pejabat Kemendag Dicopot

Kementerian Perdagangan mencopot empat pejabatnya terkait dengan kasus suap pengurusan izin impor yang ditangani Polda Metro Jaya.

29 Juli 2015 | 14.46 WIB

Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, 28 Juli 2015. Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh akibat aksi mogok nasional pekerja JICT. T
Perbesar
Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, 28 Juli 2015. Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh akibat aksi mogok nasional pekerja JICT. T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan membebastugaskan empat pejabat pasca-penggeledahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pembebasan tugas itu sebagai salah satu upaya mendukung kepolisian.

“Ada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2015.

Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perdagangan di Gambir, Jakarta Pusat. Tito berujar, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama satu bulan. Hal itu, ucap dia, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan dalam bongkar-muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya pejabat Kementerian berinisial I. Dua orang lain adalah importir berinisial MU dan pegawai lepas harian di Kementerian berinisial N.

Dengan pembebasan tugas, ucap Karyanto, empat pejabat itu tidak lagi menangani proses perizinan. Namun dia mengaku masih belum mengetahui status terbaru keempatnya. “Satu yang saya lihat, pemanggilan Dirjen Daglu sebagai saksi.”

Kendati demikian, tutur Karyanto, pelayanan perizinan tetap berjalan. Kasus yang menerpa Kementerian Perdagangan itu sekaligus menjadi proses reformasi birokrasi. “Ini adalah evaluasi perizinan,” ujar Karyanto.

SINGGIH SOARES

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus